Minggu, 19 November 2017

Contoh PT

PT Hyper Stellar

1.      Latar Belakang
Saat ini, perusahaan sudah berkembang sangat pesat dan merajalela dimana-mana. Karena perkembangannya ini, banyak orang ingin mendirikan sebuah perusahaan. Salah satu jenis perusahaan yang paling diminati ialah PT (Perseroan Terbatas). Perusahaan yang didirikan pun banyak macamnya, mulai dari perusahaan yang bergerak di bidang fashion, makanan, edukasi, hingga di bidang IT.
Perusahaan yang bergerak di bidang IT pasti banyak dibutuhkan. Berkembangnya dunia IT telah membuktikan bahwa teknologi informasi dapat memberikan banyak kegunaan dan keuntungan bagi banyak orang. Dari waktu ke waktu, peran IT tidak hanya murni berupa desain aplikasi, pembangunan aplikasi (coding), database, hardware, pembanguan jaringan dan hal teknik lainnya. IT sudah menjadi bagian yang dapat menyumbang lebih terhadap perkembangan bisnis bahkan dapat menjadi sumber penghasilan yang cukup menguntungkan, sehingga telah memotivasi banyak orang untuk mulai mendirikan dan mengembangkan usaha di bidang tersebut, salah satu contohnya ialah perusahaan konsultan IT. Perusahaan konsultan IT berfungsi memberikan masukan dan segala informasi yang berhubungan dengan teknologi informasi pada perusahaan yang membutuhkan jasa konsultasn teknologi informasi.
Karena beberapa hal yang disebutkan di atas, kami tertarik untuk mendirikan perusahaan konsultan IT. PT yang akan didirikan bernama PT Hyper Stellar. PT Hyper Stellar merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang teknologi IT yang senantiasa memberikan layanan dan produk terbaik untuk setiap kebutuhan customer dan perusahaan. PT Hyper Stellar selalu berlandaskan pada profesionalistas, keamanan dan kehandalan dari setiap solusi produk IT.

2.      Profil Perusahaan

Nama Perusahaan              : PT. Hyper Stellar
Bidang Usaha                   : IT Consultant & Application
Alamat                              : L’Avenue Office Building
Lantai 16-B                            
Jalan Raya Pasar Minggu Kav. 16 , Pancoran,
Jakarta Selatan 12780
Telepon                             : +62 21 7980234
Faximile                            : +62 21 7980233
Email                                 : info@hyperstellar.com
Homepage                         : www.hyperstellar.com
Operational Office            : 09.00 – 17.00 WIB
NPWP                               : 02.929.123.5-551.030
Akta Pendirian                  : No.7 /Tgl 06-01-2017, Notaris Hartono Wijaya SH., M.Kn
SIUP                                 : 5/02-05/PB/X/2017, Perdagangan Barang dan Jasa
TDP                                   : 120123201161
INKINDO                                    : A001 4321-1-120599, Bidang Telematika
Komisaris Utama              : Ir. Muhammad Sudirman
Direktur Utama                 : Fuad Aji Pratomo, ST.
Jumlah Karyawan             : 18 Orang
No.Account/Rekening      : PT. Hyper Stellar
  701-554-324-1
  Bank BCA KC Pancoran Barat

3.      Persetujuan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
PT Hyper Stellar
1.      Modal Dasar               : Rp. 1.250.000.000,00
2.      Modal Ditempatkan    : Rp. 750.000.000,00
3.      Susunan Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi
Nama
Jabatan
Jumlah Lembar Saham
Total
Ir. Muhammad Sudirman
Komisaris
575
575.000.000
Fuad Aji Pratomo, ST.
Direktur
175
175.000.000

4.      Visi dan Misi Perusahaan
a.       Visi
Menjadi perusahaan yang berorientasi pelanggan dengan menyediakan layanan infrastruktur terbaik dan solusi IT bagi perusahaan atau bisnis sehingga membuat nilai tambah yang tak ternilai bagi customer dan stakeholder
b.      Misi
·         Mengedepankan customer oriented dalam setiap solusi bisnis
·         Memberikan pelayanan dan garansi produk yang professional
·         Mengembankan kerja sama dengan mitra dalam peningkatan kualitas

5.      Struktur Organisasi dan Tugasnya

a.      Komisaris Utama
Posisi Komisaris utama dipegang oleh Ir. Muhammad Sudirman yang merupakan pemilik modal dan saham utama. Adapun tugasnya adalah sebagai berikut:
·         Mengawasi jalannya perusahaan secara berkala, serta mempunyai kewajiban untuk mengevaluasi tentang hasil yang diperoleh perusahaan
·         Pelaksanaan rapat secara berkala
·         Menyetujui planning yang akan di ajukan oleh direktur
·         Memberikan masukan-masukan yang berguna bagi perusahaan.
·         Bertanggung jawab mengawasi atas kelancaran serta kesehatan keuangan perusahaan

b.      Direktur Utama
Posisi Direktur utama dijabat oleh Fuad Aji Pratomo, ST. yang mempunyai tugas :
·         Memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan
·         Memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer)
·         Menyetujui anggaran tahunan perusahaan
·         Menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan

c.       Divisi Quality Assurance (QA)
Posisi Divisi QA dijabat oleh Linda Dwi Novianti yang mempunyai tugas sebagai berikut:
·         Memiliki tugas pokok dalam perencanaan prosedur jaminan kualitas suatu produk atau jasa
·         Mengevaluasi kecukupan standar jaminan kualitas
·         Merancang sampel prosedur dan petunjuk untuk mencatat dan melaporkan data berkualitas
·         Meninjau pelaksanaan dan efisiensi kualitas dan inspeksi sistem agar berjalan sesuai rencana.

d.      Divisi Manajemen dan Pemasaran
Posisi Divisi Manajemen dan Pemasaran dijabat oleh Alfonsius Krisnanda yang mempunyai tugas sebagai berikut :
·         Mengembangkan suatu konsep produk yang ditujukan untuk memuaskan/ melayani kebutuhan
·         Membuat desain produk
·         Menetapkan harga agar memperoleh Return on investment yang layak
·         Mengatur distribusi
·         Memeriksa penjualan produk/jasa

e.       Divisi Customer Relationship Management (CRM)
Posisi Divisi CRM dijabat oleh Kevien Aqbar yang mempunyai tugas sebagai berikut:
·         Menjaga pelanggan yang sudah ada
·         Menarik pelanggan baru
·         Cross Selling: menjual produk/jasa lain yang mungkin dibutuhkan pelanggan berdasarkan pembeliannya
·         Identifikasi kebiasaan pelanggan untuk menghindari penipuan
·         Mengusahakan respon yang lebih cepat ke pelanggan

f.       Divisi Teknik
Posisi Divisi Teknik dijabat oleh Alza Ichsan Kurniawan yang mempunyai tugas sebagai berikut :
·         Merencanakan pembangunan instalasi produk/ jasa yang ingin dipasarkan
·         Membuat laporan kegiatan bagian perencanaan teknik
·         Membuat produk jadi
·         Bertanggung jawab pada perawatan (maintenance) alat serta produk jadi

g.      Divisi Back Office
Divisi Back Office dijabat oleh M. Amir Munajad yang mempunyai tugas sebagai berikut:
·         Mengelola urusan utang piutang
·         Mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengecekan produk/jasa yang tidak terlalu diminati untuk kemudian diganti dengan yang baru.
·         Memberikan laporan yang sudah tersaji lengkap dengan menggunakan komputer lewat software khusus


6.      Produk Perusahaan
Berikut adalah produk jasa yang ditawarkan oleh perusahaan.
Data Center
Network Solution
Software Development
Sebagai sebuah perusahaan yang mengedepankan IT dalam setiap nilai bisnis perusahaan PT Hyper Stellar menyediakan data center di berbagai negara untuk menyesuaikan kebutuhan server perusahaan anda.
Daftar datacenter PT Hyper Stellar
·         Jakarta
·         Singapore
·         East US
Pentingnya integritas komunikasi setiap departemen perusahaan anda sangatlah penting. Kami menyediakan solusi jaringan perusahaan anda dalam mencapai tujuan tersebut.
Produk software development PT Hyper Stellar bertujuan untuk memberikan anda ruang lebih dalam memfokuskan perusahaan anda dalam mengembangkan bisnis proses perusahaan dengan perangkat lunak sesuai kebutuhan perusahaan dan customer anda.


7.      Project References
Karya-karya atau project yang pernah ditangani oleh perusahaan adalah sebagai berikut.
Nama Project
Pemilik Project
Periode
Nilai Kontrak
Project ERP Development
PT. Sumber Sukses Steel
Januari 2017
Rp.150.000.000
Project Data Center Karawang
PT. Mega Data Karawang
Februari 2017
Rp.500.000.000
Project Warehouse Management
PT. Gudang Makmur
Februari 2017
Rp.257.000.000
Software Financial Accounting
PT. Citra Buana Bogor
Maret 2017
Rp.475.000.000


8.      Syarat dan Prosedur Pendirian Perusahaan
Syarat Dan Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

A. Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Adapun yang menjadi syarat umum pendirian Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut :
  1. Fotokopi Kantu Tanda Penduduk (KTP) para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab / direktur;
  3. Nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab;
  4. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna);
  5. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan;
  6. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
  7. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran;
  8. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta;
  9. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman; dan
  10. Siap disurvei.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut :
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Pasal 7 ayat 1);
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3);
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4);
  5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan Pasal 33);
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Pasal 92 ayat 3 & Pasal 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

B. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan;
  2. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang; dan
  3. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini :
  1. Para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan;
  2. Setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan;
  3. Para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT;
  4. Para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Sumber Hukum : 
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie S.1847-23),
  2. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.
  7. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.














Referensi : 
  1. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
  2. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/badan-hukum.html
  4. Munir Fuady, “Perseroan Terbatas Paradigma Baru”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
  5. Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta. 
  6. Charlesworth and Morse, Company Law ELBS,Fourteenth ; Dalam Bukunya M. Yahya Harahap S.H, Hukum Perseroan Terbatas 2009,
  7. Corporation, Aspen Law and business; ; Dalam Bukunya M. Yahya Harahap, S.H Hukum Perseroan Terbatas, 2009,
  8. A, James Barros JD cs, Law For Business Law, Irwin, Boston; ; Dalam Bukunya M. Yahya Harahap, S.H Hukum Perseroan Terbatas, 2009, 
  9. http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar