Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis
Badan Usaha
1. BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
2. BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
a. Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap-tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri
Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab
yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika
salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Proses Pendirian
i. Pembuatan
Akta Pendirian
Tahap
pertama dalam pendirian Firma adalah pembuatan Akta otentik sebgaia Akta
Pendirian Firma yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris dalam bahasa
Indonesia. Syaratnya cukup mudah yaitu dengan menyertakan Fotokopi KTP para
pendiri Perseroan Firma dan data anggaran dasar Firma sebagai langkah awal
ii. Permohonan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Tahap
kedua adalah permohonan surat keterangan domisili perusahaan yang diajukan
kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan
berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan yang jelas dan
mudah untuk ditemukan. Kelengkapan lain yang dibutuhkan antara lain:
·
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti
kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila
bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
·
Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun
terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di Ruko/Rukan
iii. Pembuatan
Nomor Pokok Wajib Pajak
Tahap
ketiga merupakan permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan
untuk mendapatkan kartu NPWP serta surat keterangan terdaftar sebagai wajib
pajak dimana perusahaan berdomisili. Kelengkapan surat yang harus dilampirkan
dalam pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) antara lain:
·
Melampirkan bukti PPN (Pajak Pertambahan
Nilai) atas sewa gedung
·
Melampirkan bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi
Bangunan)
·
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti
sewa/kontrak tempat usaha
iv. Permohonan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Setelah
mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tahap keempat adalah permohonan
untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Kelengkapan berkas
yang harus dilengkapi sama dengan kelengkapan berkas dalam tahap ketiga.
v. Pendaftaran
ke Pengadilan Negeri
Tahap
selanjutnya yaitu tahap kelima yaitu pendaftaran ke Pengadilan Negeri. yang
diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan
perusahaan berada dengan membawa kelengkapan berkas berupa NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak ) dan salinan akta pendirian Firma yang disahkan di awal.
vi. Permohonan
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tahap
keenam, pemohon yang mendirikan Firma mengajukan permohonan kepada bupati
melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan
Perdagangan setempat untuk permohonan Ijin Mendirikan Bangunan. Kelengkapan
berkas yang haus dipenuhi yaitu:
·
Fotokopi KTP
·
Fotokopi sertifikat tanah atau kepemilikan
tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala Desa atau Camat terdekat
·
Gambar detail konstruksi bangunan
vii. Permohonan
Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Tahap
ketujuh yaitu pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
untuk melakukan permohonan Surat Ijin Tempat Usaha dengan persyaratan sebagai
berikut
·
Fotokopi KTP
·
Fotokopi sertifikat tanah
·
Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
·
Foto berwarna ukuran 3×4 (1 lembar) dan 4×6
(2 lembar)
viii. Permohonan
Surat Ijin Gangguan (HO)
Tahap
kedelapan pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan
Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG)
setempat untuk mengajukan permohonan Surat Ijin Gangguan (HO) yang dilengkapi
dengan berkas sama dengan persyaratan tahap ketujuh
ix. Permohonan
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tahap
kesembilan yaitu permohonan SIUP yang
diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau
Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Untuk golongan SIUP menengah dan
kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat
kedudukan perusahaan berada. Berkas yang dilampirkan adalah:
·
Fotokopi KTP
·
Fotokopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/
Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang
dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
·
Foto direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 lembar
·
Neraca awal
x. Permohonan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dan
yang terakhir merupakan permohonan pendaftaran yang diajukan kepada bupati
melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan
Perdagangan setempat. Dengan persyaratan:
·
Fotokopi KTP
·
Fotokopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/
Surat Ijin Gangguan (HO)
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Fotokopi sertifikat Penyuluhan (SP)
Bagi
perusahaan yang telah terdaftar akan
diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan
sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar
Perusahaan.
Pada
umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan
hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur
formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan
perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma
bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
b. Persekutuan komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
i. Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
ii. Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perbedaan
yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal
pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti
halnya PT. Jadi, para sekutu harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal
tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada
pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para sekutunya.
Prosedur Pendirian
CV
dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu
hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang
berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta
notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa
pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada
saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor
Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya
pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat
dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak
didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara
satu dengan yang lainnya.
Pada
waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah
adanya persiapan mengenai:
i. Calon
nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
ii. Tempat
kedudukan dari CV
iii. Siapa
yang akan bertindak selaku sekutu aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku sekutu
pasif
iv. Maksud
dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat
mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk
menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta
Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV
tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa
kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas
nama CV yang bersangkutan.
Namun,
apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan
tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
i. Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
ii. Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
iii. Tanda
Daftar Perseroan (khusus CV)
iv. Keanggotaan
pada KADIN Jakarta.
Pengurusan
ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan
pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
i. Fotokopi
kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
ii. Fotokopi
NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
iii. Fotokopi
bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha
iv. Pas
photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka
waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai
lebih kurang selama 2 bulan.
c. Perseroan terbatas
Perseroan
terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze
Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain
berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Jenis-jenis PT
i. PT
terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk,
PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.
ii. PT
tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
iii. PT
kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada ijin usaha dan ijin lainnya
tetapi tidak ada kegiatannya.
Pendirian
Syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
i. Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
ii. Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia.
iii. Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan
(pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
iv. Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7
ayat 4).
v. Modal
dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal
32 dan pasal 33).
vi. Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat
3).
vii. Pemegang
saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT PMA.
Sedangkan
persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada
Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
i. KTP
dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri).
Kalau
pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka, harus ada 1 orang
lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/pemegang saham
ii. Modal
dasar dan modal disetor.
Untuk
menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada
strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di
inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar,
melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
·
SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
·
SIUP Menengah modal
disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
·
SIUP Besar modal
disetor > Rp. 501jt
Besarnya
modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk
memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan
saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun
demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
iii. Jumlah
saham yang diambil oleh masing-masing pendiri (presentase nya)
Misalnya:
A = 25% B = 50% C = 25%
iv. Susunan
Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan
untuk ijin perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan,
SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
i. Kartu
Keluarga Direktur Utama
ii. NPWP
Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
iii. Fotokopi
Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung
(apabila kantornya berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang
dibutuhkan:
·
Fotokopi sertifikat tanah dan
·
Fotokopi PBB terakhir berikut bukti lunasnya
iv. Pas photo
Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
v. Foto
kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut
1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu
survei lokasi untuk PKP atau SIUP
vi. Stempel
perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin-ijin)
Penting
untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung
diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama
Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka, maka dalam jangka waktu
maksimal 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar modal disetor ke rekening
perseroan, untuk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60
(enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar
berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar