Istilah keadilan berasal dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakuan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih, melainkan semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Di Indonesia keadilan masih belum tercipta, salah satunya dikalangan buruh, seperti buruh yang digugat sebesar Rp 2,4 Miliar oleh perusahaan tempatnya bekerja. Kejadian ini berawal ketika upah lembur tidak dibayarkan pada mereka dan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sehingga sebanyak 250 buruh PT. Indonesia Tobacco melakukan mogok kerja.
Perusahaan yang bergerak di bidang produksi, distribusi dan perdagangan tembakau ini menggunggat 77 buruh ke Pengadilan Negeri Kota Malang. Gugatan tersebut berisi tentang perbuatan melawan hukum dan ganti rugi nomor 24/pdt.G/2015/PN Mlg dengan menuntut buruh untuk ganti rugi sekitar Rp 2,4 Miliar.
Hukum dan ganti rugi yang dibebankan kepada 77 buruh ini, berawal dari aksi mogok kerja sebanyak 250 karyawan pada 20 Mei 2014. Aksi mogok tersebut dinilai sebagai bentuk solidaritas buruh. Pasalnya mereka mengetahui 17 buruh dan pengurus SPSI di PHK oleh perusahaan. Hal yang menyebabkan 17 pengurus SPSI tersebut di berhentikan hari kerjanya berawal ketika mereka menuntut mendapatkan gaji 200 persen ketika lembur. Karena ketika saat lembur, sebelumnya mereka dibayar 150 persennya.
Hasilnya sekitar 77 buruh dari 250 yang mengikuti aksi mogok kerja tersebut langsung diberhentikan tanpa adanya surat pemberhentian serta pesangon. Abdul Rohman (Lawyer Profesional) menerangkan bahwa, 77 orang ini dianggap sebagai biang keladi aksi mogok kerja ini. Namun yang membingungkan adalah 2 dari 77 buruh yang digugat ini tidak ikut melakukan aksi mogok kerja tersebut. Padahal dua buruh itu tengah izin untuk melahirkan dan melakukan kegiatan hajatan pernikahan. Tetapi kenyataanya, mereka yang tidak tahu permasalahannya malah ikut digugat.
Keadilan bagi para buruh merupakan sesuatu yang berharga, mereka ingin hak dan kewajibannya terpenuhi, seperti upah yang layak, perlakuan yang manusiawi dsb.
Sumber :
http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu-keadilan.html
http://www.seputarmalang.com/berita/peristiwa/tuntut-keadilan-upah-77-buruh-malah-digugat-24-m-oleh-pt-indonesia-tobacco/17281
http://www.seputarmalang.com/berita/peristiwa/tuntut-keadilan-upah-77-buruh-malah-digugat-24-m-oleh-pt-indonesia-tobacco/17281
Tidak ada komentar:
Posting Komentar