Muhammat Amir Munajad
57414612
1IA06
Diskriminasi
adalah bersikap tidak adil, yaitu hanya memihak pada orang-orang yang disukai
saja. Perbuatan ini sangat berlawanan dengan keadilan. Contohnya, seorang
pemimpin memiliki rakyat yang terdiri atas beberapa golongan. Golongan pertama
adalah yang satu partai dengan sang pemimpin. Mereka diberi kemakmuran dan
kekayaan dalam kehidupan ekonomi, tetapi golongan yang tidak satu partai dengan
sang pemimpin tidak mendapat kemakmuran dan kekayaan oleh sang pemimpin. Ha ini
menimbulkan kesenjangan di dalam masyarakat yang seharusnya antara golongan
yang sepaham dan yang tidak sepaham dengan sang pemimpin diperhatikan
kesejahteraannya. Dengan demikian, sang pemimpin telah berlaku tidak adil
terhadap rakyatnya.
Menurut
saya perbuatan ini merupakan perbuatan tercela (buruk), karena
dalam kehidupan
bermasyarakat perbuatan seperti ini dapat menimbulkan kerugian dan perpecahan
dalam masyrakat itu. Oleh karena itu sikap diskriminasi harus dihindari dari
hati setiap masing-masing individu.
Dalam
Islam-pun perbuatan ini sangat dicela, Islam justru menganjurkan pada setiap
pemeluknya untuk bersikap adil tanpa pandang bulu karena semuanya adalah hamba
Allah swt.. Adil adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Jika seseorang
memerlukan kasih, dengan berlaku adil kita dapat mencurahkan kasih kepadanya.
Jika seseorang melakukan pelanggaran, maka wajar mendapat sanksi yang berat,
ketika itu rasa kasih tidak boleh berperanan, karena ia dapat menghambat
jatuhnya ketetapan hukum atasnya. Ketika itu, yang dituntut adalah keadilan,
yakni menjatuhkan hukuman yang setimpal atasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar